KARO - Meskipun berbagai tantangan yang sering dihadapi personil Satuan Reskrim (Satreskrim) Narkoba Polres Tanah Karo dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Hal tersebut bukan suatu halangan untuk 'menyikat' para pengedar dan bandar narkotika yang mencoba-coba masuk atau bermain-main dengan narkotika di Tanah Karo.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Buktinya, dalam dua pekan terakhir. Personil Satres Narkoba yang dikomandoi Kepala Satreskrim Narkoba AKP Henry DB Tobing SH, berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika.
" Di 10 kasus narkotika ini ada 11 orang tersangka. Semuanya masuk klasifikasi pengedar dan kurir, dan dari 11 orang ini ada 1 perempuan, " ujar Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH Sik MH melalui Kasat Narkoba, Jumat (09/06/2023) di Mapolres.
Dikatakannya, total barang bukti yang disita berupa Sabu seberat 8, 44 gram, Ganja 13, 63 gram dan Ekstasi 8 butir. Para tersangka dibekuk dari beberapa lokasi yang berbeda.
"Di Kabanjahe ada 4 TKP, Berastagi 1 TKP dan Kutabuluh 1 TKP. Selanjutnya di Tigabinanga 1 TKP, Munthe 2 TKP serta Payung 1 TKP. Mereka tertangkap tangan petugas saat sedang mengedarkan narkotika, " paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba, para pelaku dijerat ancaman 20 tahun penjara UU RI no 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ia juga berharap agar masyarakat jangan takut memberikan informasi, jika mengetahui adanya penyalahguna narkotika.
Sebab, pihak Polres Tanah Karo menjamin kerahasiaan akan identitas dari masyarakat yang memberikan laporan informasi. Tanpa adanya kerjasama untuk menekan angka peredaran narkotika, tentunya akan sia-sia.
“Keberhasilan kami ini juga, selebihnya berkat kerjasama dari masyarakat yang sadar akan pentingnya bahaya narkotika. Jadi, mari kita turut bekerjasama atau berperan membantu Polri, " ujar AKP Henry Tobing mengakhiri.
(Anita Theresia Manua)